Kwartir Nasional telah mengeluarkan aturan tentang pakaian seragam Pramuka yang tertuang dalam PP 174 / 2012 , oleh karena itu diharapan para pembina Pramuka untuk mensosialisasikan pakaian tersebut terhadap adik didiknya di pangkalan Gugus Depan tanpa menunggu adanya komando dari Kwartir Cabang atau Daerah . Perubahan yang sangat perlu mendapat perhatian kita adalah pemakaian setangan leher untuk adik – adik putri baik siaga,penggalang, penegak maupun pembinanya. Demikian juga pakaian untuk anak2 siaga yang kalau kita cermati ada sedikit perubahan terutama pada model bajunya. Bila Kakak2 ingin lihat atau unduh silakan disini
Pakaian Pramuka PP Kwarnas 174/2012
19 Sabtu Okt 2013
Posted Uncategorized
in