Juknis BOS 2014 telah diatur dalam Permendikbud Nomor 101 Tahun 2013 yang sudah ditetapkan tanggal 4 Desember 2013 . Dengan keluarnya Juknis BOS 2014 diharapkan sekolah sudah mulai merampungkan RKT dan RKAS tahun 2014 dengan memahami segala ketentuan yang ada dijuknis bos tersebut .Dalam penyusunan tersebut hendaknya melibatkan team yang telah dibentuk agar anggaran yang ada bisa maksimalkan penggunaannya. Tahun 2014 ini khusus Sekolah yang kurang dari pagu yakni minimal 80 siswa untuk SD dan 120 untuk SMP akan ada perlakuan khusus dalam perolehan dana BOS nya . Bila mau baca dan Unduh silahkan disini
Juknis BOS 2014
24 Selasa Des 2013
Posted Uncategorized
in